- Siswa-siswi memenuhi perpustakaan untuk melakukan kegiatan belajar, menggunakanreferensi untuk memecahkan masalah, dan menambah pengetahuan baru.
- Perpustakaan memberikan layanan sejak awal jam sekolah sampai satu atau dua jamsetelah selesai jam sekolah sehingga siswa dapat memiliki keleluasaan waktumenggunakan layanan perpustakaan.
- Guru menggunakan seluruh koleksi dan layanan perpustakaan untuk kepentingan prosesbelajar mengajar, baik dilakukan sendiri atau dengan menugasi siswa. Hal ini dapatdilakukan karena jam layanan perpustakaan yang panjang di atas jam sekolah.
- Guru dan pustakawan secara rutin bertemu dan berdiskusi di ruang perpustakaanmengenai koleksi dan jenis layanan yang seharusnya disediakan di perpustakaan.
- Pustakawan secara rutin memberi informasi mengenai koleksi dan layanan terbaru yangdisajkan kepada guru.
- Tenaga pengelola khusus menjalankan peran dan fungsinya untuk perpustakaan, dantidak kehabisan waktu oleh kegiatan mengajar, sehingga selalu ada untuk mendampingisiswa meningkatkan literasi informasi.
- Bekerja sama dengan manajemen sekolah, guru dan siswa, perpustakaan mengadakanberbagai kegiatan agar keberadaannya selalu diketahui dan menarik banyak pihak,baik dari dalam lingkungan sekolah seperti siswa, guru dan manajemen sekolahnya,maupun masyarakat luar, termasuk orang tua dan pemerintah setempat.
- Perpustakaan bekerja sama dengan masyarakat (orang tua siswa, komunitas pecintaperpustakaan, ikatan profesi pengelola perpustakaan) membangun dan memeliharakeberlangsungan perpustakaan agar selalu dalam kualitas yang tinggi.
- Perpustakaan memiliki tempat berdiskusi dengan penataan meja kursi yang menumbuhkan kenyamanan siswa sehingga mereka bisa berdiskusi cukup lama yang akan merangsangkreatifitas.
- Perpustakaan menjadi pusat informasi apapun (dari jadwal pelajaran, majalahdinding, sampai lowongan kerja) dari sekolah, dari siswa, maupun dari pihak luar.
This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Sunday, June 23, 2013
PERPUSTAKAAN SEBAGAI PUSAT SUMBER BELAJAR
3:34 PM
No comments
Untuk
menguasai ilmu, pengetahuan dan keterampilan, seorang siswa tidak cukup hanya
mengandalkan materi pelajaran dari guru dan buku latihan yang dimilikinya saja.
Dia juga harus mencari dan mendapatkan ilmu dan pengetahuan dari ke dua sumber
utama tersebut, terutama yang berupa sumber bacaan, baik teks maupun gambar,
yang pada umumnya termuat dalam buku. Dengan akses pada sumber-sumber tersebut,
seorang siswa dapat memiliki wawasan yang lebih luas dan bervariasi, bahkan
diketahui bahwa anak yang memiliki sumber pengetahuan yang banyak akan lebih
mudah menguasai ilmu dan keterampilan yang diberikan di kelas. Kondisi ini
dikenal sebagai literasi informasi:
...a set of
abilities enabling individuals to "recognize when information is needed
and have the ability to locate, evaluate, and use effectively the needed
information."(American Library Association, 1989).
Makna
pernyataan ini adalah bahwa seorang yang memiliki sumber informasi adalah orang
yang mengetahui kapan sebuh informasi dibutuhkan dan mampu menemukan,
mengevaluasi, dan secara efektif menggunakannya. Seorang siswa di dalam mencari
ilmu dan pengetahuan harus memiliki kemampuan ini sehingga secara mandiri dia
dapat menambah pengetahuan melalui informasi yang nantinya dapat dijadikan
sebagai pengetahuan.
Fasilitas
yang terdekat dan paling dapat menjangkau dan dijangkau oleh siswa adalah
perpustakaan sekolah. Melalui perpustakaan inilah setiap siswa akan belajar
mengenali jenis dan bentuk sumber informasi, baik format tercetak dan
elektronik. Melalui perpustakaan siswa akan terbiasa menggunakan sumber
informasi setiap kali akan mengambil sebuah keputusan, tidak lagi hanya
berdasarkan kebiasaan, tebakan atau kebetulan. Melalui perpustakaan sekolah,
seorang siswa akan belajar dan mengetahui kondisi di luar dunianya jauh sebelum
mengalaminya sendiri, sehingga tidak ada kebingungan saat terjun ke dunia yang
sesungguhnya.
Perpustakaan
berkembang pesat dari waktu ke waktu menyesuaikan dengan perkembangan pola kehidupan
masyarakat, kebutuhan, pengetahuan, dan teknologi informasi. Perkembangan
tersebut juga membawa dampak kepada “pengelompokkan” perpustakaan berdasarkan
pola-pola kehidupan, kebutuhan, pengetahuan, dan teknologi informasi tadi.
Istilah-istilah perpustakaan “membengkak” menjadi sangat luas namun cenderung
mempunyai sebuah spesifikasi tertentu. Dilihat dari perkembangan teknologi
informasinya perpustakaan berkembang dari perpustakaan tradisional,
semi-tradisional, elektronik, digital hingga perpustakaan “virtual”. Kemudian
dilihat dari pola kehidupan masyarakat berkembang mulai perpustakaan desa,
perpustakaan masjid, perpustakaan pribadi, perpustakaan keliling, dan
sebagainya. Kemudian juga dilihat dari perkembangan kebutuhan dan pengetahuan
sekarang ini banyak bermunculan istilah perpustakaan umum, perpustakaan khusus,
perpustakaan anak-anak, perpustakaan sekolah, perpustakaan akademik (perguruan
tinggi), perpustakaan perusahaan, dan lain sebagainya (Surachman, 2005:1).
Namun dari
sekian banyak istilah dan jenis perpustakaan tersebut, sebetulnya berdasarkan
sifat dan golongan besar perpustakaan secara umum terbagi dalam sebuah bentuk
perpustakaan khusus dan perpustakaan umum. Dimana dari kedua perpustakaan
tersebutlah berkembang istilah lain yang disesuaikan dengan cara pengelolaan,
pengguna, tujuan, teknologi yang digunakan, pengetahuan yang dikemas, serta
tujuan perpustakaan didirikan.
B.
Perpustakaan Ideal
Sesuai
gagasan bahwa sebuah perpustakaan sekolah berperan dan berfungsi sebagai pusat
sumber belajar dan informasi siswa sekolah, maka perpustakaan tersebut perlu
dibuat sesuai dengan gambaran ideal sebuah perpustakaan sekolah. Seperti apa
gambarannya? Sebenarnya tidak rumit dan muluk dan semua sekolah seharusnya bisa
melakukannya.
Menurut
Rusmana (2008:3), gambaran bentuk perpustakaan ideal adalah sebagai berikut:
C.
Unsur Pengelolaan Perpustakaan
Ada beberapa
unsur yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan perpustakaan yakni:
a.
Pustakawan
Kunci sukses
utama perpustakaan, apapun jenis dan bentuknya, adalah pustakawan yang
mendedikasikan seluruh kemampuan dan kapasitasnya untuk memberikan layanan yang
sesuai dengan kebutuhan dan profil penggunanya. Untuk itu seorang pustakawan
haruslah memiliki kecakapan dalam bidangnya. Idealnya sebuah perpustakaan
sekolah paling sedikit dikelola oleh empat pustakawan yang masing-masing
bertanggung jawab pada (1) collection development (riset, perolehan, pemilihan
dan penyiangan bahan pustaka), (2) processing (klasifikasi, katalog, data
entry, dan labbelling), (3) dissemination (sirkulasi, referensi, shelving,
penataan ruang dan bentuk layanan), management (pengaturan dan pengawasan
kualitas kerja, pembinaan hubungan dengan pengguna dan pihak terkait).
Agar
pustakawan dapat menjalankan peran dan fungsi masing-masing dengan optimal,
mereka harus mendapatkan pendidikan khusus di bidang perpustakakan (kuliah,
kursus, diklat). Kemudian hasil pendidikan ini dilengkapi dengan pengalaman dan
pergaulan yang luas dengan sesama pustakawan melalui berbagai kegiatan dan
keterlibatan dalam organisasi perpustakaan pustakawan dan perpustakaan sekolah
(salah satunya APISI).
b. Fasilitas
Pengelolaan dan Layanan
Idealnya sebuah
perpustakaan sekolah berada pada sebuah bangunan yang sengaja dibangun dan
ditata khusus untuk perpustakaan dimana ruang dibagi sesuai fungsi
masing-masing komponen manajemen perpustakaan. Idealnya juga gedung
perpustakaan ini berlokasi di tempat yang paling mudah dikenali dan dicapai
(tidak disudut bangunan sekolah atau di lantai paling atas).
Namun
perpustakaan sebenarnya akan tetap dapat dijalankan dengan optimal dengan
fasilitas bangunan yang sudah ada (tidak dibangun khusus), namun dengan
penataan furnitur yang menarik dan memberikan kenyamanan. Untuk itu manajemen
sekolah bisa berkonsultasi (kalau bisa yang gratis - bisa juga mahasiswa dari
sekolah desain interior) kepada ahli tata ruang untuk mengatur penempatan
perabotan. Dengan demikian siswa akan merasakan keleluasaan dalam bergerak di
perpustakaan.
Jika
memungkinkan sebaiknya meja kursi dan rak penyimpanan bahan pustaka (buku,
majalah, peta sampai kaset dan CD formatted data) dibuat dengan rancangan
khusus, atau minimal warnanya sehingga berbeda dengan perabotan kelas dan
kantor. Perbedaan ini akan membuat siswa merasa bahwa perpustakaan bukan sebuah
ruang “biasa saja,” tetapi sebuah fasilitas istimewa yang menarik untuk
dikunjungi.
Untuk
menumbuhkan rasa memiliki, sebenarnya akan lebih baik jika siswa diberikan juga
kesempatan untuk mempercantik ruang perpustakaan dengan dekorasi yang sesuai
dengan usia dan trend mereka. Dengan bimbingan guru dan pustakawan, maka
dekorasi akan menarik tetapi tetap beretika dan sopan.
c. Koleksi
Pada umumnya
sebagian besar koleksi perpustakaan sekolah terdiri dari koleksi yang
diperuntukan sebagai sumber utama kegiatan belajar berupa buku-buku pelajaran
yang diwajibkan, baik yang diperoleh dari usaha sekolah sendiri ataupun buku
wajib yang diperoleh atas bantuan Departemen Pendidikan Nasional. Koleksi ini
menyebabkan suasana perpustakaan terasa monoton karena hampir semua koleksi
berformat sama dan seragam.
Untuk itu
sebaiknya perpustakaan sekolah menambah variasi koleksi dengan jenis bahan
pustaka lain yang ‘berbeda’, misalnya koleksi yang bersifat hiburan seperti
novel, buku cerita pendek, atau bahkan komik. Perpustakaan bisa juga mengoleksi
majalah atau tabloid remaja yang dipilih khusus oleh pustakawan sehingga hanya
yang pantas saja yang boleh ada. Koleksi khusus ini tidak harus didapatkan
dengan membeli atau berlangganan, tetapi bisa juga merupakan sumbangan dari
pihak yang menaruh perhatian pada perkembangan perpustakaan.
Cara lain
yang dapat ditempuh adalah melalui kerja sama dengan penerbit di mana
perpustakaan berperan sebagai ‘factory outlet’ dari produk terbitan (buku atau
majalah) yang setelah beberapa waktu - berdasarkan perjanjian - dapat menjadi
milik perpustakaan. Sebaiknya untuk kerjasama ini perpustakaan memiliki rak
khusus atau rak display produk yang bermerk penerbit. Yang harus diperhatikan
adalah bahwa penyeleksi koleksi yang boleh disajikan di perpustakaan sekolah
adalah pustakawan sekolah, bukan penerbit.
d. Manajemen
Bersama
The role of
the teacher-librarian has evolved from "keeper of the books" to
"information resource specialist." A teacher-librarian, besides being
responsible for the daily operations of the school library resource centre, is
a full instructional partner with classroom teachers. Teacher-librarians play a
vital role in educating students to become information managers and lifelong
learners. (University of Prince Edward Island, 1999)
Manajemen
perpustakaan sekolah bukan sebuah tanggung jawab tunggal dari pustakawan,
tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama antara pustakawan, guru dan murid.
Guru adalah rekan utama dalam menentukan dan memilih koleksi bahan pustaka dan
kegiatan yang sebaiknya diadakan di dan oleh perpustakaan sekolah. Guru dan
pustakawan berperan sangat vital untuk mendidik siswa untuk menjadi manajer
informasi dan tetap belajar seumur hidup. Cara yang dapat dilakukan adalah
melibatkan siswa dalam manajemen perpustakaan sebagai salah satu komponen
pengelola perpustakaan sekolah. Cara ini merupakan cara yang sudah diterapkan
di perpustakaan sekolah di negara maju yang terbukti menghasilkan siswa yang
sangat kreatif dalam mencari dan menggunakan informasi.
Dengan
melibatkan dan memberikan kepercayaan pada siswa untuk ikut mengelola,
perpustakaan juga mendidik mereka untuk bertanggung jawab pada keadaan
perpustakaan. Siswa akan menjadi paham apa yang masalah yang dihadapi
perpustakaan dan berkreasi untuk mencari cara mengatasinya. Yang paling utama
dalam manajemen perpustakaan sekolah adalah kemajuan peran pustakawan yang
tadinya adalah “penjaga buku” ("keeper of the books") menjadi “ahli
sumber informasi” (information resource specialist). Pustakawan menjadi orang
yang mengetahui informasi apa yang paling diperlukan siswa dan bagaimana
mendapatkannya. Dengan kemampuannya, seorang pustakawan akan mendidik siswa
memiliki sumber informasi.
D.
Faktor-Faktor Pendukung Lainnya
Teknologi
Informasi
Teknologi informasi
merupakan satu hal yang tidak bisa dihindarkan akan masuk ke dalam proses
perkembangan perpustakaan. Apalagi dalam perpustakaan khusus yang mengutamakan
informasi yang muktahir dan serba cepat, maka penerapan teknologi informasi
adalah kebutuhan mutlak. Hal ini terutama difokuskan pada teknologi yang
memberikan kesempatan kepada pengguna untuk memperoleh informasi lebih luas,
cepat, tepat, dan up to date, misalkan melalui fasilitas Internet, Database
Online, Media Compact Disk, dan sebagainya.
Jaringan
Kerjasama
Jaringan
kerjasama perpustakaan adalah penting, terutama bagi perpustakaan khusus yang
memiliki perhatian dalam bidang yang sama. Kerjasama ini akan banyak membantu
untuk peningkatan layanan perpustakaan dan saling melengkapi layanan informasi
antara satu perpustakaan dan perpustakaan lainnya dalam jaringan tersebut.
Pemasaran /
Promosi
Pemasaran
atau promosi adalah hal penting yang perlu dilakukan dalam sebuah perpustakaan
khusus. Promosi bertujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara perpustakaan
dan calon pengguna. Karena salah satu keberhasilan sebuah perpustakaan adalah
dapat dilihat dari tingkat kunjungan pengguna dan pemanfaatan informasi
(koleksi) oleh pengguna. Hal yang penting yang harus dipikirkan adalah dukungan
dari manajemen, karena promosi mestinya termasuk dalam anggaran perpustakaan
dan terintegrasi ke dalam proses perencanaan perpustakaan.
Dengan
demikian, untuk mencapai gambaran ideal tentang kondisi perpustakaan sekolah,
terdapat beberapa komponen yang secara berurutan atau serentak dibangun dan
dikembangkan, seperti yang telah diuraikan diatas.
E.
Simpulan
Pembangunan
dan pengelolaan perpustakaan sekolah hanya dapat dilakukan dan menghasilkan
kondisi yang ideal melalui kerjasama yang kompak antara pustakawan, guru, siswa
dan manajemen sekolah. Perkembangan dan pemeliharaan koleksi yang merupakan
tanggung jawab bersama dapat dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
Untuk itu seorang pustakawan perpustakaan sekolah haruslah orang yang memiliki
kemampuan membina hubungan dengan banyak pihak dari berbagai lapisan sosial
dalam masyarakat. Pustakawan juga dituntut untuk selalu kreatif, inisiatif dan
inovatif. Oleh karena itu idealnya pustakawan sekolah memiliki pendidikan
khusus dalam bidang perpustakaan dan informasi dan tidak merangkap jabatan
sebagai guru sehingga memiliki konsentrasi tinggi terhadap profesinya sebagai
pustakawan.
Di atas
semua itu, manajemen sekolah adalah pihak yang paling menentukan apakah sebuah
perpustakaan di sekolahnya akan dapat terus berkembang atau mati. Manajemen
sekolah harus sadar (atau disadarkan) bahwa perpustakaan di sekolahnya adalah
sumber belajar yang utama yang jika dijalankan dengan dukungan kualitas yang
tinggi, akan melahirkan siswa dengan kualitas yang tinggi, yang pada akhirnya
akan mengangkat reputasi sekolah itu sendiri.
F.
Daftar Pustaka
Rusmana,
Agus. 2008. Membangun dan Mengelola Perpustakaan Sekolah yang Ideal.Bandung:
UNPAD.
Sudarsono
Sudirdjo. 2008. Pengelolaan Pusat Sumber Belajar. http://purwanto.web.id/?p=114.
Diakses Pada Tanggal 17 November 2009.
Surachman,
Arif. 2005.Pengelolaan Perpustakaan Khusus. Yogyakarta: UGM.
Syukur,
Fatah. 2005. Teknologi Pendidikan. Semarang: Rasail.
Purwanto.
2005. Jejak Langkah Perkembangan Teknologi Pendidikan di Indonesia. Jakarta:
Tuesday, June 18, 2013
MAKALAH PENANGANAN KORUPSI DI INDONESIA
4:59 PM
5 comments
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Korupsi sudah ada di tengah – tengah kita sejak awal manusia mulai
membentuk organisasi.Korupsi adalah bagian dari kegiatan kolektif kita. Namun
demikian, tidak berarti kita boleh bersikap acuh tak acuh menngenai korupsi.
Korupsi merusak kehidupan ekonomi dan landasan moral tata kehidupan kita.
Benar
memanng, sulit untuk melihat korupsi ada atau tidak, karna korupsi berlangsung
dalam selubung kerahasiaan. Selain itu kesulitan itu karena kata Aristoteles
‘’Hal yang biasa terjadi sehari – hari mendapat perhatian paling kecil dari
masyarakat[1]’’.
Bahkan hingga detik ini sekalipun, sebagian besar korupsi terjadi di sektor
pemerintah. Kita harus membangkitkan dorongan yang lebih kuat dalam diri kita
masing – masing untuk membasmi korupsi. Meskipun pemerintah sudah membentuk
sebuah organisasi yang bertujuan besar untuk membebaskan Negara kita ini dari kasus korupsi yaitu komisi
pemberantasan korupsi (KPK) namun kenyataanya korupsi masih meraja lela di
negeri kita.
B.Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka muncul rumusan masalah yaitu :
1. Bagaimana penangannan korupsi di Indonesia
paska pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia
3. Upaya penangannanya
BAB II
PEMBAHASAN
1. Penanganan Korupsi di Indonesia paska
pembentukan (KPK)
A.Korupsi di Indonesia
Berdasarkan tulisan dari Amien Rahayu, seorang analis sejarah LIPI dalam
‘’Jejak Sejarah Korupsi Indonesia’’ bahwa mulai zaman kerajaan – kerajaan
lawas, budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya dilatarbelakangi oleh adanya
kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Sebenarnya kehancuran kerajaan –
kerajaan besar (Sriwijaya,Majapahit dan Mataram) adalah karena prilaku korup
dari sebagian besar para bangsawanya. Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah
diwarnai oleh ‘’budaya – tradisi korupsi’’ yang tiada henti karna di dorong
oleh kekuasaan,kekayaan dan wanita.
Sering
kita mendengar bahwasanya strategi jitu Belanda (VOC) menguasai politik pecah
belah (devide et impera), tapi pernahkah kita bertanya atau meneliti persoalan
atau penyebab utama mudahnya Bangsa asing (Belanda) mampu menjajah indonesia
sekitar 350 tahun (versi sejarah nasional), lebih karena prilaku elit bangsawan
yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarg, kurang mengutamakan
aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan’’character building’’, mengabaikan
hukum apabila demokrasi. Terlebih lagi sebagian besar penduduk di nusantara
tergolong miskin, mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu, dan yang
lebih parah mudah diadu domba[1].
B.Komisi pemberantas Korupsi (KPK)
Perlu diketahui sebelumnya bahwa sejak
Indonesia merdeka, sudah terdapat berbagai lembaga yang khusus dibentuk untuk
melakukan tugas khusus pemberantasan korupsi. Tapi hampir bisa dikatakan bahwa
semua lembaga tersebut mengalami
kegagalan. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.Era Orde Lama
Pada masa orde lama, tercatat dua kali
dibentuk badan pemberantas korupsi, yaitu :
A. ‘’panitia Retooling Aparatur Negara’’(paran) yang di
bentuk dengan perangkat aturan Undang – undang keadaan bahaya. Badan ini
dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni professor
M.yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun dalam perjalananya, terdapat perlawan atau
reaksi keras dari para penjabat yang korup pada saat itu dengan dalih yuridis
bahwa berbekal alasan doktrin pertanggung jawaban secara langsung kepada
president, formulir itu tidak diserahkan kepada paran, tapi langsung kepada president.
Ditambah lagi dengan kekacauan politik, paran berakhir tragis, dead lock, dan
akhirnya menyerahkan kembali tugasnya kkepada kabinet djuanda.
B. Pada tahun 1963,melalui keputusan president
No.275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H.Nasution, yang saat itu
menjabat sebagai menteri koordinator pertahanan dan keamanan/kasab,dibantu oleh
Wiryono Prodjodikusumo uuntuk memimpin lembaga baru yang lebih dikenal dengan
‘’Operasi Budhi’’. Kalai ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret
pelaku korupsi kepengadilan dengan sasaran utama perusahaaan – perusahaan
Negara serta lenbaga – lembaga Negara lainya yang dianggap rawan prakteik
korupsi dan kolusi. Namun lagi- lagi operasi ini juga berakhir, meski
berhasil menyelamatkan uang Negara kurang lebih 11 milyar. Operasi Budhi ini
dihentikan oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling
Aparat Revolusi (kontrar) dengan presiden soekarno menjadi ketuanya serta
dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001
mencatatkan bahwasanya seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan
korupsi dimasa orde lama pun kembali masuk ke jalur lambat,bahkan macet.
2.Era Orde Baru
Pada masa orde baru, dibawah kepemimpinan
soeharto minimal ada 4 lembaga yang dipasrahi tugas untu melakukan
pemberantasan korupsi. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai beerikut :
A. Tim pemberantas korupsi (TPK)
Tim ini dibentuk
dengan keputusan president Nomor 228 Tahun 1967. Pada awal orde baru melalui
pidato kenegaraan pada tanggal 16 agusstus 1967, Soeharto terang – terangan
mengkritik orde lama yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungn dengan
demokrasi yang terpusat ke istana.
B. Komite Empat
Komite ini terbentuk dikarenakan adanya banyak
tuduhan ketidak seriusan tim pemberantas korupsi sebelumnya dan berjuang pada
kebijakan soeharto untuk menunjuk komite empat. Komite ini dibentuk dengan
keputusan president Nomor 12 Tahun 1970 Tanggal 31 januari 1970 dengan
beranggotakan tokoh – tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti
prof.Johanes,I.J.Kasimo,Mr.Wilopo dan A.Tjokrominoto. lemahnya posisi komite
ini pun menjadi alasan untuk mandek dan vakum.
C. Operasi Tertip (Opstib)
Berakhirnya Komite Empat memunculkan lembaga
baru, yakni ketika laksamana Sudoso diangkat sebagai pangkopkamtip, dibentuklah
Operasi Tertip (Opstib). Lembaga ini dibentuk dengan intruksi president
nomer 9 tahun 1977, Namun karna adanya perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top
down dikalangan pemberantas korupsi itu sendiri cendrung semakin melemahkan
upaya pemberantasan korupsi, sehingga Opsib pun hilang seiring dengan makin
menguatnya kedudukan para koruptor disinggasana Orde Baru.
D. Tim pemberantas korupsi bar
Tim ini dibentuk tahun 1982 melalui modus
menghidupkan kembali (reinkarnasi) tim pemmberantas korupsi sebelumnya tanpa
dibarengi dengan penerbitan keputusan president yang baru.Koruptifnya orde baru
seakan memandulkan banyaknya lembaga yang telah dibentuk untuk membrantas
korupsi.Apalagi dengan modus bahwa lembaga ini berada dibawah kendali president
dalam pertanggung jawabannya. Bukan rahasia lagi kalau memang Orde baru adalah orde
korupsi dalam semua lini.
3.Era Reformasi
pada era reformasi, usaha pembrantasan korupsi
dimulai oleh B.J.Habibie yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan
nepotisme, berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru,seperti komisi
pengawas kekayaan penjabat Negara (KPKPN),KPPU,maupun lembaga Ombudsman.
President
berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk tim gabungan pemberantas tindak pidana
korupsi ( TGPTPK ) melalui
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2000. TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan
logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tidak sama
juga dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi pemberantas korupsi, tugas
KPKPN melebur masuk kedalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap.
Artinya KPK lah lembaga yang pemberantasan korupsi terbaru yang masih exsis.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dibentuk
lewat undang – undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantas tindak
pidana korupsi, lembaga baru ini dibentuk dalam suasana kebencian terhadap
praktik kotor korupsi.
Sejak berdirinya tertanggal 29 Desember 2003,
KPK telah dipimmpin oleh 2 rezim yang berbeda.KPK jilid pertama 2003 – 2007
terdiri dari Taufiqurachman Ruki, mantan polisi, sebagai ketua komisi. KPK
jilid kedua yang telah disumpah oleh president Susilo Bambang Yudoyono pada
tanggal 19 Desember 2007, KPK jilid kedua dipimpin oleh Antasari Azhar (mantan
kepala kejaksaan negeri Jakarta selatan), sbagai ketua komisi. Dalam
perjalananya lembaga KPK masih menempati rating tertinggi keppercayaan publik
dalam hal penegakan hukum terutama kasus korupsi. Hal ini memang dipahami ddari
kenyataan bahwa banyak pencapaian positif yyang dilakukan KPK[2].
II. Bentuk – bentuk korupsi di indonesia
Korupsi merupakan tindakan yang sangat
tercela, selaain merugikan Negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku
korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi
yang berwenang.
Di
Indonesia, klafikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan dalam beberapa macam bentuk. Khusus untuk
intansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang
meliputi instansi pajak bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola
penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapay dibagikan menjadi beberapa jenis,
antara lain :
A.
Korupsi kecil – kecilan (petty corruption) dan
korupsi besar – besaran (grand corruption).
korupsi
kecil – kecilan merupaakan bentuk korupsi sehari – hari dalam pelaksanaan suatu
kebijakan pemerintah. Korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas
bertemu langsung dengan masyarakat.
Korupsi ini juga di
sebut dengan korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan
hidup (survival corruption). Korupsi kecil – kecilan umumnya dijalankan oleh
penjabat junior dan penjabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
Contohnya adalah
pungutan untuk mempercepat pencairan dana yang terjadi di kppn.
Sedangkan korupsi
besar – besaran umumnya dilakukan oleh penjabat level tinggi, karena korupsi
jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini terjadi saat
pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
Contohnya adalah
pembbebasan pajak bagi perusahaan besar.
A.
Penyuapan (bribery)
Untuk penyuapan yang
biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya dibidang
atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue
administration) dapat dibagi menjadi empat antara lain :
1. Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban
bayar pajak dan cukai.
2. Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata
terhadap kegiatan illegal.
3. Pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan
pembebasan pajak, agar dimasa mendatang mendapat perlakuan yang yang lebih
ringan daripada administrasi normal.
4. Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses
penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
B. Penyalahgunaan atau
penyelewengan (
misappropriation)
Penyalahgunaan
atau penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and
balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuuangan tidak berjalan
dengan baik.
Contoh dari
korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah, serta
kecurangan (fraud).
C.
penggelapan (embezzlement)
korupsi ini
adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang Negara yang dikumpilkan,
menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
D. Pemerasan
(extortion)
Pemerasan ini terjadi
ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari
celah inilah petugas melakukan pemerasan dengan menakut – nakuti masyarakat
untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
E.
Perlindungan
(patronage)
Perlidungan dilakukan
dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan
hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemeampuan dari
seseoran tersebut[1].
III. Upaya penangan korupsi
Seperti bentuk – bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat,
perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yang dikutuk masyarakat dan
terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya. Hal ini disebabkan
karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidana
korupsi sangat merugikan keuangan Negara, menghambat dan mengancam program
pembangunan, bahkan dapat berakibat mengurangi partisipasi masyarakat dalam
tugas pembangunan dan menurunnya kepercayaan rakyat pada jajaran aparatur
pemerintah[2].
A. Factor terjadinya korupsi
Perbuatan korupsi
terjadi dimana – mana, dan justru sering terjadi di Negara berkembang seperti
indonesia. Hal tersebut di sebabkan oleh factor antara lain :
1.
Belum mantapnya sistem
administrasi keuangan dan pemerintahan.
2.
Belum lengkapnya
peraturan perundang – undangan yang dimiliki.
3.
Masih banyak
ditemuinya celah – celah ketentuan yang
merugikan masyarakat.
4.
Lemahnya dan belum
sempurnanya sistem pengawasan keuangan dan pembangunan.
5.
Serta tingkat penggajian
atau pendapatan pegawai negri yang rendah .
Di samping itu juga masih dijumpai
beberapa kendala yang menyebabkan kurang efektifnya upaya – upaya
pemberantasan korupsi, yang menyebabkan pemberantasan korupsi yang telah
dilakukan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan[3].
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong
exspor, peningkatan insvestasi melalui fasilitas – fasilitas penanaman modal
maupun kebijaksanaan dalam kelonggaran, kemudahahan dalam bidang perbankan,
sering menjadi sasaran tindak pidana korupsi, yang berkedok menggunakan
fasilitas – fasilitas kemudahan dan kelonggaran yang diberikan pemerintah
tersebut dengan cara menipulasi data, menipulasi administrasi maupun pemalsuaan
– pemalsuan data, yang berakibat timbulnya keruugian Negara atau keuangan
Negara.
B. Factor kendala dalam
upaya pemberantasan korupsi
Sayangnya sejarah
kampanye anti korupsi di seluruh dunia tidak menggembirakan. Di tingkat
nasional dan daerah, di tingkat kementrian, dan di tingkat organisasi seperti
kepolisian, upaya anti korupsi besar – besaran sekalipun dan telah tersebar
luas dalam masyarakat cendrung tersendat – sendat, terhenti, dan pada akhirnya
mengecewakan.
Upaya anti korupsi
banyak yang gagal karena pendekatan yang semata – mata bersifat pendekatan
umum, atau terlalu bertumpu pada himbauan moral. Kadang – kadang upaya anti
korupsi di lakukan setengah hati, kadang – kadang upaya anti korupsi itu
sendiri berubah menjadi alat yang kotor untuk menjatuhkan lawan atau menyeret
lawan kedalam penjara.
Untungnya ada juga
upaya anti korupsi yang berhasil dan kita dapat menarik pelajaran dari situ.
Pelajaran ini adalah : kunci sukses upaya anti korupsi adalah kita harus punya
strategi untuk membrantas korupsi[4].
Dalam penjelasan
lainnya faktor yang merupakan kendala dalam upaya pemberantasan korupsi
tersebut, yang kita jumpai selama ini meliputi : belum memadainya sarana dan
skill aparat penegak hukumnya, kejahatan korupsi yang terjadi baru diketahui
setelah memakan waktu yang lama, sehingga para pelaku telah memindahkan,
menggunakan dan menghabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut, yang berakibat
upaya pengembalian keuangan Negara relatif sangat kecil, beberapa kasus besar
yang penangannya kurang hati – hati
telah memberi dampak negatif terhadap proses penuntutan perkarannya.
C. Ketentuan dan rumusan mengenai pemberantasan korupsi
Di indonesia ketentuan
mengenai pemberantasan korupsi telah ada sejak berlakunya undang – undang no.24
prp.1960 tentang pengusutan penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Mengingat
UU No.24 Prp. 1960 tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu
dinilai kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan, maka telah
diganti dengan UU No.3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
Rumusan tindak pidana
korupsi berdasarkan UU No.3 tahun 1971 lebih luas dan memudahkan pembuktiannya
dibandingkan rumusan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No.24 Prp,
1960. Hal ini sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan rasa tuntutan keadilan masyarakat terhadap pemberantas korupsi
yang sangat merugikan masyarakat, keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Batasan tentang tindak
pidana korupsi berdasarkan undang – undang No.3 Tahun 1971 tentang batasan
tindak pidana korupsi, meliputi :
Pasal 1 ayat (1)
a.
Barang siapa degngan
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain, atau
suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara
atau perekonomian negara, atau diketaahui patut disangka olehnya bahwa
perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b.
Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang secra langsung atau tidak langsung
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c.
Barang siapa melakukan
kejahatan tercantum dalam pasal – pasal, 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417,
418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
d.
Barang siapa member hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam pasal 2 dengat
mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya
atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan itu.
e.
Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat –
singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberkan kepadanya
seperti yang tersebut pada pasal 418, 419, dan 420, KUHP tidak melaporkan
pemberian atau janji kepada yang berwajib[5].
D. Dampak korupsi
1.
Dampak korupsi
terhadap exsistensi Negara
a.
Lesunya perekonomian
Korupsi memperlemah
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap
pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas
ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya
keuangan atau ekonomi meluasnya praktek korupsi di suatu Negara mengakibatkan
berkurangnya dukungan Negara donor, karna korupsi menggoyahkan sendi – sendi
kepercayaan pemilik modal asing.
b.
Meningkatkan keiskinan
Efek penghancuran
yang hebat terhadap orang miskin : dampak
langsung yang dirasakan oleh orang miskin, dampak tidak langsung
terhadap orng miski, dua kategori pendudk mskin di indonsia : kemiskinan kronis
( chronic poverty ), keiskinan sementara ( transient poverty ), empat rsiko
tinggi korupsi : ongkos fiansial (financial cost) moda manusia ( human capital
) kehancuran moral ( moal decay ) hancurnya modal social ( loss of capital
socal ).
c.
Tinginya angka
kriminalias
Korupsi menyuburka bebagai macam
kejahatan lain dlam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semain ber pula
kejahatan. Menurut transparency rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat,
maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, ketika angka korupsi berhasil
di kurangi, maka kepercayaan masyarakat terhdap penegakan hukum ( law
enforcement ) juga meningkat. Dengan mengurangi korups dapat juga ( secara
tidak lagsung ) mengurangi kejahatan yan lain.
Idealnya, angka kjahatan akan berkurang,
jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterrence). Kondisi ini hanya
terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan masyarakat
sudah memadai (sufficient). Soerjono soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam
suatu Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat,
sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka.
Kesejahteraan yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh
karena kesulitan ekonomi.
d.
Demoraliasi
Korupsi yang merajalela di lingkungan
pemerintah, dalam pengelihatan masyarakat umum akan menurunkan kredeblitas
peerintah yang berkuasa, jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi,
maka lenyap pula unsure hormat dan trust (kepercayan) masyarakat kepada
pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di bagian
pembangunan, korupsi pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak
membantu Negara – Negara korup. Sun yan said : korupsi menimbulkan
demoralisasi, kersahan sosial, dan keterasingan politik.
e.
Kehancuran birokrasi
Kehancuran birokrasi pemerintah merupakan
garda depan yang berhubungan dengan pelayan umum kepada masyarakat. Korupsi
melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung Negara, korupsi menimbulkan
ketidak efisienan yang menyeluruh di dalam birokrasi. Korupsi di dalam
birokrasi dapat di katagorikan dalam dua kecendrungan : yang menjangkiti
masyarakat dan yang dilakukan dkalangan mereka sendiri. Transparency
internasional membagi kegiatan korupsi di sektor publik kedalam dua jenis yaitu
: korupsi adminisratif dan korpsi politik.
Menurut indria samego, korupsi
menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi militer indonesia : secara
formal, material anggaran pemerintah untuk menopang angaran angkatan berenjata
sangat kurang, padahal pada kenytaanya TNI memiliki sumber dana lain diluar
APBN. Prilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan
pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudorotnya
daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara
keseluruhan.orientasi komesial pada sebagian perwira militer pada giliranya
juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memilki
kesmpatan yang sama.
Orientasi komersial
akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira
militer yang mengenyam kenikmaan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata
atau nama pribadi.
f.
Tergangunya fungsi
politik dan fungsi pemerintahan
Terganggunya fungsi politik dan fungsi
pemerintahan dampak negative pada suatu sistem politik : korupsi menggangu
kinerja sistem politik yang berlaku. Public cenderung meragukan citra dan
kredibilitas suatu lembaga yang di duga terkait dengan tindakan korupsi.
Korupsi yan menghambat jalanya
pemerintahan : korupsi menghambat peran Negara dalam pengaturan alokasi,
seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit
dan propertest dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi
menghambat pemerataan akses dan asset. Korupsi memperlemah peran pemerintah
dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
g.
Buyarnya
masa depan demokasi
faktor penopang korupsi ditengah negara
demokrasi : tersebarnya kekuasaan di
tangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan.
Repormasi neoriberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi
penyuapan. Khususnya yang melibatkan para broker perusahaan publik, pertambahan
sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasarkan pada kharisma
personal melalui media, tertama televisi, yang banyak mempeaktekkan korupsi
dalam mengalang dana[6].
E.
Penanganan
Korupsi Paska Pembentukan KPK
Komisi pemberantasan korupsi atau disingkat KPK adalah komisi di indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003, untuk mengatasi, menanggulangi dan membrantas
korupsi di indonesia. Komisi ini didirkan berdasakan kepada undang – undang
republik indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Selama perjalananya KPK sudah menangani kasus – kasus korupsi di
indonesia, dan akan kita lihat jejak prjalanan KPK dalam penanganan korupsi di
indonesia :
> Penanganan Kasus Korupsi
Oleh KPK
> Tahun
2004 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2005 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2006 tercatat ada 8 (delapan) kasus
korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2008 tercatat ada 10 (sepuluh) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2009 tercatat ada 1 (satu) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2010 tercatat ada 2 (dua) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2011 tercatat ada 13 (tiga belas) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK[7].
Dari uraian diatas kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa penanganan korupsi paska pembentukan KPK dari tahun ketahun
meningkat dan membaik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi umumnya terjadi di Negara berkembang dan merupakan faktor
penghambat pembangunan dinegara tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan
mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang berlaku
seiring dengan perkembangan kota yang makin maju. Artinya politik tidak hanya
terjadi disektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi merupakan
anaman exsistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah membentuk suatu
resistensi untuk mempertahankan setatus mereka dengan cara apapun. Oleh karena
iu kopsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi………bukan dilestarikan karna
korupsi bukan budaya
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Teten Masduki,
penuntun pemberantasan korupsi,Partenership For Governance Reform
indonesia,2002.
Ø
Soejono,S.H.,M.H.,kejahatan
dan penegakan hukum di Indonesia,Rineka Cipta.
Ø
Adib Bahari, S.H.-
Khotibul Umam, S.H.,KPK,komisi pemberantasan korupsi dari A sampai Z,Pustaka
Yustisia.
Ø
http://inspirasikecilku.blogspot.com/2010/06/bentuk-korupsi-di-indonesia.
Ø
http://dyhretnow.blogspot.com/2011/11/dampak-korupsi-terhadap-ekstensi.
http://id.wikipedia.org/wiki/komisi-pemberantas-korupsi