BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
Korupsi sudah ada di tengah – tengah kita sejak awal manusia mulai
membentuk organisasi.Korupsi adalah bagian dari kegiatan kolektif kita. Namun
demikian, tidak berarti kita boleh bersikap acuh tak acuh menngenai korupsi.
Korupsi merusak kehidupan ekonomi dan landasan moral tata kehidupan kita.
Benar
memanng, sulit untuk melihat korupsi ada atau tidak, karna korupsi berlangsung
dalam selubung kerahasiaan. Selain itu kesulitan itu karena kata Aristoteles
‘’Hal yang biasa terjadi sehari – hari mendapat perhatian paling kecil dari
masyarakat[1]’’.
Bahkan hingga detik ini sekalipun, sebagian besar korupsi terjadi di sektor
pemerintah. Kita harus membangkitkan dorongan yang lebih kuat dalam diri kita
masing – masing untuk membasmi korupsi. Meskipun pemerintah sudah membentuk
sebuah organisasi yang bertujuan besar untuk membebaskan Negara kita ini dari kasus korupsi yaitu komisi
pemberantasan korupsi (KPK) namun kenyataanya korupsi masih meraja lela di
negeri kita.
B.Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas maka muncul rumusan masalah yaitu :
1. Bagaimana penangannan korupsi di Indonesia
paska pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Bentuk – bentuk korupsi di Indonesia
3. Upaya penangannanya
BAB II
PEMBAHASAN
1. Penanganan Korupsi di Indonesia paska
pembentukan (KPK)
A.Korupsi di Indonesia
Berdasarkan tulisan dari Amien Rahayu, seorang analis sejarah LIPI dalam
‘’Jejak Sejarah Korupsi Indonesia’’ bahwa mulai zaman kerajaan – kerajaan
lawas, budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya dilatarbelakangi oleh adanya
kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Sebenarnya kehancuran kerajaan –
kerajaan besar (Sriwijaya,Majapahit dan Mataram) adalah karena prilaku korup
dari sebagian besar para bangsawanya. Sejarah sebelum Indonesia merdeka sudah
diwarnai oleh ‘’budaya – tradisi korupsi’’ yang tiada henti karna di dorong
oleh kekuasaan,kekayaan dan wanita.
Sering
kita mendengar bahwasanya strategi jitu Belanda (VOC) menguasai politik pecah
belah (devide et impera), tapi pernahkah kita bertanya atau meneliti persoalan
atau penyebab utama mudahnya Bangsa asing (Belanda) mampu menjajah indonesia
sekitar 350 tahun (versi sejarah nasional), lebih karena prilaku elit bangsawan
yang korup, lebih suka memperkaya pribadi dan keluarg, kurang mengutamakan
aspek pendidikan moral, kurang memperhatikan’’character building’’, mengabaikan
hukum apabila demokrasi. Terlebih lagi sebagian besar penduduk di nusantara
tergolong miskin, mudah dihasut provokasi atau mudah termakan isu, dan yang
lebih parah mudah diadu domba[1].
B.Komisi pemberantas Korupsi (KPK)
Perlu diketahui sebelumnya bahwa sejak
Indonesia merdeka, sudah terdapat berbagai lembaga yang khusus dibentuk untuk
melakukan tugas khusus pemberantasan korupsi. Tapi hampir bisa dikatakan bahwa
semua lembaga tersebut mengalami
kegagalan. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai berikut :
1.Era Orde Lama
Pada masa orde lama, tercatat dua kali
dibentuk badan pemberantas korupsi, yaitu :
A. ‘’panitia Retooling Aparatur Negara’’(paran) yang di
bentuk dengan perangkat aturan Undang – undang keadaan bahaya. Badan ini
dipimpin oleh A.H.Nasution dan dibantu oleh dua orang anggota, yakni professor
M.yamin dan Roeslan Abdulgani. Namun dalam perjalananya, terdapat perlawan atau
reaksi keras dari para penjabat yang korup pada saat itu dengan dalih yuridis
bahwa berbekal alasan doktrin pertanggung jawaban secara langsung kepada
president, formulir itu tidak diserahkan kepada paran, tapi langsung kepada president.
Ditambah lagi dengan kekacauan politik, paran berakhir tragis, dead lock, dan
akhirnya menyerahkan kembali tugasnya kkepada kabinet djuanda.
B. Pada tahun 1963,melalui keputusan president
No.275 Tahun 1963, pemerintah menunjuk lagi A.H.Nasution, yang saat itu
menjabat sebagai menteri koordinator pertahanan dan keamanan/kasab,dibantu oleh
Wiryono Prodjodikusumo uuntuk memimpin lembaga baru yang lebih dikenal dengan
‘’Operasi Budhi’’. Kalai ini dengan tugas yang lebih berat, yakni menyeret
pelaku korupsi kepengadilan dengan sasaran utama perusahaaan – perusahaan
Negara serta lenbaga – lembaga Negara lainya yang dianggap rawan prakteik
korupsi dan kolusi. Namun lagi- lagi operasi ini juga berakhir, meski
berhasil menyelamatkan uang Negara kurang lebih 11 milyar. Operasi Budhi ini
dihentikan oleh Soebandrio kemudian diganti menjadi Komando Tertinggi Retooling
Aparat Revolusi (kontrar) dengan presiden soekarno menjadi ketuanya serta
dibantu oleh Soebandrio dan Letjen Ahmad Yani. Bohari pada tahun 2001
mencatatkan bahwasanya seiring dengan lahirnya lembaga ini, pemberantasan
korupsi dimasa orde lama pun kembali masuk ke jalur lambat,bahkan macet.
2.Era Orde Baru
Pada masa orde baru, dibawah kepemimpinan
soeharto minimal ada 4 lembaga yang dipasrahi tugas untu melakukan
pemberantasan korupsi. Lembaga – lembaga tersebut adalah sebagai beerikut :
A. Tim pemberantas korupsi (TPK)
Tim ini dibentuk
dengan keputusan president Nomor 228 Tahun 1967. Pada awal orde baru melalui
pidato kenegaraan pada tanggal 16 agusstus 1967, Soeharto terang – terangan
mengkritik orde lama yang tidak mampu memberantas korupsi dalam hubungn dengan
demokrasi yang terpusat ke istana.
B. Komite Empat
Komite ini terbentuk dikarenakan adanya banyak
tuduhan ketidak seriusan tim pemberantas korupsi sebelumnya dan berjuang pada
kebijakan soeharto untuk menunjuk komite empat. Komite ini dibentuk dengan
keputusan president Nomor 12 Tahun 1970 Tanggal 31 januari 1970 dengan
beranggotakan tokoh – tokoh tua yang dianggap bersih dan berwibawa, seperti
prof.Johanes,I.J.Kasimo,Mr.Wilopo dan A.Tjokrominoto. lemahnya posisi komite
ini pun menjadi alasan untuk mandek dan vakum.
C. Operasi Tertip (Opstib)
Berakhirnya Komite Empat memunculkan lembaga
baru, yakni ketika laksamana Sudoso diangkat sebagai pangkopkamtip, dibentuklah
Operasi Tertip (Opstib). Lembaga ini dibentuk dengan intruksi president
nomer 9 tahun 1977, Namun karna adanya perselisihan pendapat mengenai metode pemberantasan korupsi yang bottom up atau top
down dikalangan pemberantas korupsi itu sendiri cendrung semakin melemahkan
upaya pemberantasan korupsi, sehingga Opsib pun hilang seiring dengan makin
menguatnya kedudukan para koruptor disinggasana Orde Baru.
D. Tim pemberantas korupsi bar
Tim ini dibentuk tahun 1982 melalui modus
menghidupkan kembali (reinkarnasi) tim pemmberantas korupsi sebelumnya tanpa
dibarengi dengan penerbitan keputusan president yang baru.Koruptifnya orde baru
seakan memandulkan banyaknya lembaga yang telah dibentuk untuk membrantas
korupsi.Apalagi dengan modus bahwa lembaga ini berada dibawah kendali president
dalam pertanggung jawabannya. Bukan rahasia lagi kalau memang Orde baru adalah orde
korupsi dalam semua lini.
3.Era Reformasi
pada era reformasi, usaha pembrantasan korupsi
dimulai oleh B.J.Habibie yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi,dan
nepotisme, berikut pembentukan berbagai komisi atau badan baru,seperti komisi
pengawas kekayaan penjabat Negara (KPKPN),KPPU,maupun lembaga Ombudsman.
President
berikutnya, Abdurrahman Wahid, membentuk tim gabungan pemberantas tindak pidana
korupsi ( TGPTPK ) melalui
peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2000. TGPTPK akhirnya dibubarkan dengan
logika membenturkannya ke UU Nomor 31 Tahun 1999. Nasib serupa tapi tidak sama
juga dialami oleh KPKPN, dengan dibentuknya Komisi pemberantas korupsi, tugas
KPKPN melebur masuk kedalam KPK, sehingga KPKPN sendiri hilang dan menguap.
Artinya KPK lah lembaga yang pemberantasan korupsi terbaru yang masih exsis.
Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dibentuk
lewat undang – undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantas tindak
pidana korupsi, lembaga baru ini dibentuk dalam suasana kebencian terhadap
praktik kotor korupsi.
Sejak berdirinya tertanggal 29 Desember 2003,
KPK telah dipimmpin oleh 2 rezim yang berbeda.KPK jilid pertama 2003 – 2007
terdiri dari Taufiqurachman Ruki, mantan polisi, sebagai ketua komisi. KPK
jilid kedua yang telah disumpah oleh president Susilo Bambang Yudoyono pada
tanggal 19 Desember 2007, KPK jilid kedua dipimpin oleh Antasari Azhar (mantan
kepala kejaksaan negeri Jakarta selatan), sbagai ketua komisi. Dalam
perjalananya lembaga KPK masih menempati rating tertinggi keppercayaan publik
dalam hal penegakan hukum terutama kasus korupsi. Hal ini memang dipahami ddari
kenyataan bahwa banyak pencapaian positif yyang dilakukan KPK[2].
II. Bentuk – bentuk korupsi di indonesia
Korupsi merupakan tindakan yang sangat
tercela, selaain merugikan Negara, tindakan korupsi juga dapat merugikan pelaku
korupsi itu sendiri jika terbukti perbuatannya diketahui oleh penindak korupsi
yang berwenang.
Di
Indonesia, klafikasi tindakan korupsi secara garis besar dapat di golongkan dalam beberapa macam bentuk. Khusus untuk
intansi yang melakukan administrasi penerimaan (revenue administration) yang
meliputi instansi pajak bea cukai, tidak termasuk pemda dan pengelola
penerimaan pnbp, tindakan korupsi dapay dibagikan menjadi beberapa jenis,
antara lain :
A.
Korupsi kecil – kecilan (petty corruption) dan
korupsi besar – besaran (grand corruption).
korupsi
kecil – kecilan merupaakan bentuk korupsi sehari – hari dalam pelaksanaan suatu
kebijakan pemerintah. Korupsi ini biasanya cenderung terjadi saat petugas
bertemu langsung dengan masyarakat.
Korupsi ini juga di
sebut dengan korupsi rutin (routine corruption) atau korupsi untuk bertahan
hidup (survival corruption). Korupsi kecil – kecilan umumnya dijalankan oleh
penjabat junior dan penjabat tingkat bawah sebagai pelaksana fungsional.
Contohnya adalah
pungutan untuk mempercepat pencairan dana yang terjadi di kppn.
Sedangkan korupsi
besar – besaran umumnya dilakukan oleh penjabat level tinggi, karena korupsi
jenis ini melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar. Korupsi ini terjadi saat
pembuatan, perubahan, atau pengecualian dari peraturan.
Contohnya adalah
pembbebasan pajak bagi perusahaan besar.
A.
Penyuapan (bribery)
Untuk penyuapan yang
biasanya dilakukan dalam birokrasi pemerintahan di indonesia khususnya dibidang
atau intansi yang mengadministrasikan penerimaan Negara (revenue
administration) dapat dibagi menjadi empat antara lain :
1. Pembayaran untuk menunda atau mengurangi kewajiban
bayar pajak dan cukai.
2. Pembayaran untuk meyakinkan petugas agar tutup mata
terhadap kegiatan illegal.
3. Pembayaran kembali (kick back) setelah mendapatkan
pembebasan pajak, agar dimasa mendatang mendapat perlakuan yang yang lebih
ringan daripada administrasi normal.
4. Pembayaran untuk meyakinkan atau memperlancar proses
penerbitan ijin (license) dan pembebasan (clearance).
B. Penyalahgunaan atau
penyelewengan (
misappropriation)
Penyalahgunaan
atau penyelewengan dapat terjadi bila pengendalian administrasi (check and
balances) dan pemeriksaan serta supervise transaksi keuuangan tidak berjalan
dengan baik.
Contoh dari
korupsi jenis ini adalah pemalsuan catatan, klafikasi barang yang salah, serta
kecurangan (fraud).
C.
penggelapan (embezzlement)
korupsi ini
adalah dengan menggelapkan atau mencuri uang Negara yang dikumpilkan,
menyisakan sedikit atau tidak sama sekali.
D. Pemerasan
(extortion)
Pemerasan ini terjadi
ketika masyarakat tidak mengetahui tentang peraturan yang berlaku, dan dari
celah inilah petugas melakukan pemerasan dengan menakut – nakuti masyarakat
untuk membayar lebih mahal daripada yang semestinya.
E.
Perlindungan
(patronage)
Perlidungan dilakukan
dalam hal pemilihan, mutasi, atau promosi staf berdasarkan suku, kinship, dan
hubungan sosial lainnya tanpa mempertimbangkan prestasi dan kemeampuan dari
seseoran tersebut[1].
III. Upaya penangan korupsi
Seperti bentuk – bentuk kejahatan yang sering terjadi di masyarakat,
perbuatan korupsi termasuk salah satu kejahatan yang dikutuk masyarakat dan
terus diperangi oleh pemerintah dengan seluruh aparatnya. Hal ini disebabkan
karena akibat serta bahaya yang ditimbulkan oleh perbuatan tindak pidana
korupsi sangat merugikan keuangan Negara, menghambat dan mengancam program
pembangunan, bahkan dapat berakibat mengurangi partisipasi masyarakat dalam
tugas pembangunan dan menurunnya kepercayaan rakyat pada jajaran aparatur
pemerintah[2].
A. Factor terjadinya korupsi
Perbuatan korupsi
terjadi dimana – mana, dan justru sering terjadi di Negara berkembang seperti
indonesia. Hal tersebut di sebabkan oleh factor antara lain :
1.
Belum mantapnya sistem
administrasi keuangan dan pemerintahan.
2.
Belum lengkapnya
peraturan perundang – undangan yang dimiliki.
3.
Masih banyak
ditemuinya celah – celah ketentuan yang
merugikan masyarakat.
4.
Lemahnya dan belum
sempurnanya sistem pengawasan keuangan dan pembangunan.
5.
Serta tingkat penggajian
atau pendapatan pegawai negri yang rendah .
Di samping itu juga masih dijumpai
beberapa kendala yang menyebabkan kurang efektifnya upaya – upaya
pemberantasan korupsi, yang menyebabkan pemberantasan korupsi yang telah
dilakukan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan[3].
Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong
exspor, peningkatan insvestasi melalui fasilitas – fasilitas penanaman modal
maupun kebijaksanaan dalam kelonggaran, kemudahahan dalam bidang perbankan,
sering menjadi sasaran tindak pidana korupsi, yang berkedok menggunakan
fasilitas – fasilitas kemudahan dan kelonggaran yang diberikan pemerintah
tersebut dengan cara menipulasi data, menipulasi administrasi maupun pemalsuaan
– pemalsuan data, yang berakibat timbulnya keruugian Negara atau keuangan
Negara.
B. Factor kendala dalam
upaya pemberantasan korupsi
Sayangnya sejarah
kampanye anti korupsi di seluruh dunia tidak menggembirakan. Di tingkat
nasional dan daerah, di tingkat kementrian, dan di tingkat organisasi seperti
kepolisian, upaya anti korupsi besar – besaran sekalipun dan telah tersebar
luas dalam masyarakat cendrung tersendat – sendat, terhenti, dan pada akhirnya
mengecewakan.
Upaya anti korupsi
banyak yang gagal karena pendekatan yang semata – mata bersifat pendekatan
umum, atau terlalu bertumpu pada himbauan moral. Kadang – kadang upaya anti
korupsi di lakukan setengah hati, kadang – kadang upaya anti korupsi itu
sendiri berubah menjadi alat yang kotor untuk menjatuhkan lawan atau menyeret
lawan kedalam penjara.
Untungnya ada juga
upaya anti korupsi yang berhasil dan kita dapat menarik pelajaran dari situ.
Pelajaran ini adalah : kunci sukses upaya anti korupsi adalah kita harus punya
strategi untuk membrantas korupsi[4].
Dalam penjelasan
lainnya faktor yang merupakan kendala dalam upaya pemberantasan korupsi
tersebut, yang kita jumpai selama ini meliputi : belum memadainya sarana dan
skill aparat penegak hukumnya, kejahatan korupsi yang terjadi baru diketahui
setelah memakan waktu yang lama, sehingga para pelaku telah memindahkan,
menggunakan dan menghabiskan hasil kejahatan korupsi tersebut, yang berakibat
upaya pengembalian keuangan Negara relatif sangat kecil, beberapa kasus besar
yang penangannya kurang hati – hati
telah memberi dampak negatif terhadap proses penuntutan perkarannya.
C. Ketentuan dan rumusan mengenai pemberantasan korupsi
Di indonesia ketentuan
mengenai pemberantasan korupsi telah ada sejak berlakunya undang – undang no.24
prp.1960 tentang pengusutan penuntutan dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Mengingat
UU No.24 Prp. 1960 tersebut sesuai dengan perkembangan masyarakat saat itu
dinilai kurang mencukupi untuk mencapai hasil yang diharapkan, maka telah
diganti dengan UU No.3 tahun 1971 tentang tindak pidana korupsi.
Rumusan tindak pidana
korupsi berdasarkan UU No.3 tahun 1971 lebih luas dan memudahkan pembuktiannya
dibandingkan rumusan tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU No.24 Prp,
1960. Hal ini sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan rasa tuntutan keadilan masyarakat terhadap pemberantas korupsi
yang sangat merugikan masyarakat, keuangan Negara dan perekonomian Negara.
Batasan tentang tindak
pidana korupsi berdasarkan undang – undang No.3 Tahun 1971 tentang batasan
tindak pidana korupsi, meliputi :
Pasal 1 ayat (1)
a.
Barang siapa degngan
melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain, atau
suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan Negara
atau perekonomian negara, atau diketaahui patut disangka olehnya bahwa
perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
b.
Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu badan, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada
padanya karena jabatan atau kedudukan yang secra langsung atau tidak langsung
dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
c.
Barang siapa melakukan
kejahatan tercantum dalam pasal – pasal, 209, 210, 387, 388, 415, 416, 417,
418, 419, 420, 423, 425, dan 435 KUHP.
d.
Barang siapa member hadiah atau janji kepada pegawai negeri seperti dimaksud dalam pasal 2 dengat
mengingat sesuatu kekuasaan atau sesuatu wewenang yang melekat pada jabatannya
atau kedudukannya atau oleh si pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada
jabatan atau kedudukan itu.
e.
Barangsiapa tanpa alasan yang wajar, dalam waktu yang sesingkat –
singkatnya setelah menerima pemberian atau janji yang diberkan kepadanya
seperti yang tersebut pada pasal 418, 419, dan 420, KUHP tidak melaporkan
pemberian atau janji kepada yang berwajib[5].
D. Dampak korupsi
1.
Dampak korupsi
terhadap exsistensi Negara
a.
Lesunya perekonomian
Korupsi memperlemah
investasi dan pertumbuhan ekonomi. Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap
pendidikan dan kesehatan yang berkualitas. Korupsi memperlemah aktivitas
ekonomi, memunculkan inefisiensi, dan nepotisme. Korupsi menyebabkan lumpuhnya
keuangan atau ekonomi meluasnya praktek korupsi di suatu Negara mengakibatkan
berkurangnya dukungan Negara donor, karna korupsi menggoyahkan sendi – sendi
kepercayaan pemilik modal asing.
b.
Meningkatkan keiskinan
Efek penghancuran
yang hebat terhadap orang miskin : dampak
langsung yang dirasakan oleh orang miskin, dampak tidak langsung
terhadap orng miski, dua kategori pendudk mskin di indonsia : kemiskinan kronis
( chronic poverty ), keiskinan sementara ( transient poverty ), empat rsiko
tinggi korupsi : ongkos fiansial (financial cost) moda manusia ( human capital
) kehancuran moral ( moal decay ) hancurnya modal social ( loss of capital
socal ).
c.
Tinginya angka
kriminalias
Korupsi menyuburka bebagai macam
kejahatan lain dlam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi, semain ber pula
kejahatan. Menurut transparency rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat,
maka angka kejahatan juga meningkat. Sebalknya, ketika angka korupsi berhasil
di kurangi, maka kepercayaan masyarakat terhdap penegakan hukum ( law
enforcement ) juga meningkat. Dengan mengurangi korups dapat juga ( secara
tidak lagsung ) mengurangi kejahatan yan lain.
Idealnya, angka kjahatan akan berkurang,
jika timbul kesadaran masyarakat (marginal detterrence). Kondisi ini hanya
terwujud jika tingkat kesadaran hukum dan tingkat kesejahteraan masyarakat
sudah memadai (sufficient). Soerjono soekanto menyatakan bahwa penegakan hukum dalam
suatu Negara selain tergantung dari hukum itu sendiri, profesionalisme aparat,
sarana dan prasarana, juga tergantung pada kesadaran hukum masyaraka.
Kesejahteraan yang memadai mengandung arti bahwa kejahatan tidak terjadi oleh
karena kesulitan ekonomi.
d.
Demoraliasi
Korupsi yang merajalela di lingkungan
pemerintah, dalam pengelihatan masyarakat umum akan menurunkan kredeblitas
peerintah yang berkuasa, jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi,
maka lenyap pula unsure hormat dan trust (kepercayan) masyarakat kepada
pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di bagian
pembangunan, korupsi pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak
membantu Negara – Negara korup. Sun yan said : korupsi menimbulkan
demoralisasi, kersahan sosial, dan keterasingan politik.
e.
Kehancuran birokrasi
Kehancuran birokrasi pemerintah merupakan
garda depan yang berhubungan dengan pelayan umum kepada masyarakat. Korupsi
melemahkan birokrasi sebagai tulang punggung Negara, korupsi menimbulkan
ketidak efisienan yang menyeluruh di dalam birokrasi. Korupsi di dalam
birokrasi dapat di katagorikan dalam dua kecendrungan : yang menjangkiti
masyarakat dan yang dilakukan dkalangan mereka sendiri. Transparency
internasional membagi kegiatan korupsi di sektor publik kedalam dua jenis yaitu
: korupsi adminisratif dan korpsi politik.
Menurut indria samego, korupsi
menimbulkan empat kerusakan di tubuh birokrasi militer indonesia : secara
formal, material anggaran pemerintah untuk menopang angaran angkatan berenjata
sangat kurang, padahal pada kenytaanya TNI memiliki sumber dana lain diluar
APBN. Prilaku bisnis perwira militer dan kolusi yang mereka lakukan dengan
pengusaha menimbulkan ekonomi biaya tinggi yang lebih banyak mudorotnya
daripada manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat dan prajurit secara
keseluruhan.orientasi komesial pada sebagian perwira militer pada giliranya
juga menimbulkan rasa iri hati perwira militer lain yang tidak memilki
kesmpatan yang sama.
Orientasi komersial
akan semakin melunturkan semangat profesionalisme militer pada sebagian perwira
militer yang mengenyam kenikmaan berbisnis, baik atas nama angkatan bersenjata
atau nama pribadi.
f.
Tergangunya fungsi
politik dan fungsi pemerintahan
Terganggunya fungsi politik dan fungsi
pemerintahan dampak negative pada suatu sistem politik : korupsi menggangu
kinerja sistem politik yang berlaku. Public cenderung meragukan citra dan
kredibilitas suatu lembaga yang di duga terkait dengan tindakan korupsi.
Korupsi yan menghambat jalanya
pemerintahan : korupsi menghambat peran Negara dalam pengaturan alokasi,
seperti penganak-emasan pembayar pajak tertentu, penentuan tidak berdasar fit
dan propertest dan promosi yang tidak berdasar kepada prestasi. Korupsi
menghambat pemerataan akses dan asset. Korupsi memperlemah peran pemerintah
dalam menjaga stabilitas ekonomi dan politik.
g.
Buyarnya
masa depan demokasi
faktor penopang korupsi ditengah negara
demokrasi : tersebarnya kekuasaan di
tangan banyak orang telah meretas peluang bagi merajalelanya penyuapan.
Repormasi neoriberal telah melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi
penyuapan. Khususnya yang melibatkan para broker perusahaan publik, pertambahan
sejumlah pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasarkan pada kharisma
personal melalui media, tertama televisi, yang banyak mempeaktekkan korupsi
dalam mengalang dana[6].
E.
Penanganan
Korupsi Paska Pembentukan KPK
Komisi pemberantasan korupsi atau disingkat KPK adalah komisi di indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003, untuk mengatasi, menanggulangi dan membrantas
korupsi di indonesia. Komisi ini didirkan berdasakan kepada undang – undang
republik indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Selama perjalananya KPK sudah menangani kasus – kasus korupsi di
indonesia, dan akan kita lihat jejak prjalanan KPK dalam penanganan korupsi di
indonesia :
> Penanganan Kasus Korupsi
Oleh KPK
> Tahun
2004 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2005 tercatat ada 6 (enam) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun 2006 tercatat ada 8 (delapan) kasus
korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2008 tercatat ada 10 (sepuluh) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2009 tercatat ada 1 (satu) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2010 tercatat ada 2 (dua) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK.
> Tahun
2011 tercatat ada 13 (tiga belas) kasus korupsi besar yang ditangani oleh KPK[7].
Dari uraian diatas kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa penanganan korupsi paska pembentukan KPK dari tahun ketahun
meningkat dan membaik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Korupsi umumnya terjadi di Negara berkembang dan merupakan faktor
penghambat pembangunan dinegara tersebut. Korupsi merambah kesemua aspek pemerintahan
mulai dari wilayah birokrasi sipil, sistem sosial dan politik yang berlaku
seiring dengan perkembangan kota yang makin maju. Artinya politik tidak hanya
terjadi disektor pemerintahan tetapi juga sektor swasta. Korupsi merupakan
anaman exsistensi dan integritas suatu bangsa. Korupsi telah membentuk suatu
resistensi untuk mempertahankan setatus mereka dengan cara apapun. Oleh karena
iu kopsi adalah musuh bersama yang harus dibasmi………bukan dilestarikan karna
korupsi bukan budaya
DAFTAR PUSTAKA
Ø
Teten Masduki,
penuntun pemberantasan korupsi,Partenership For Governance Reform
indonesia,2002.
Ø
Soejono,S.H.,M.H.,kejahatan
dan penegakan hukum di Indonesia,Rineka Cipta.
Ø
Adib Bahari, S.H.-
Khotibul Umam, S.H.,KPK,komisi pemberantasan korupsi dari A sampai Z,Pustaka
Yustisia.
Ø
http://inspirasikecilku.blogspot.com/2010/06/bentuk-korupsi-di-indonesia.
Ø
http://dyhretnow.blogspot.com/2011/11/dampak-korupsi-terhadap-ekstensi.
http://id.wikipedia.org/wiki/komisi-pemberantas-korupsi
Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
ReplyDeleteJika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.
Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)
thor of hammer
ReplyDeletehammer of thor
obat cialis
obat viagra
alat bantu sex
toko dildo
klg
pilbiru
thors hammer
Website : Jual Viagra Asli Jakarta
ReplyDeleteJual Viagra Asli Bandung
Jual Viagra Asli Palembang
Jual Titan Gel Asli Palembang
Jual Viagra Asli COD Di Jakarta
Jual Obat Kuat Di Jakarta
Jual Viagra Asli Di Jakarta Barat
Jual Viagra Asli Di Jakarta Pusat
Jual Viagra Asli Di Jakarta Timur
Jual Viagra Asli Di Jakarta Selatan
Jual Viagra Asli Di Jakarta Utara
Jual Viagra Asli Di Jakarta
Jual Obat Kuat Tetes Hercules Di Jakarta
Jual Vakum Pembesar Penis Di Jakarta
Jual Obat Erogan Asli Jakarta
Jual Hammer Of Thor Asli Di Jakarta
Jual Obat KLG Asli Di Jakarta
Jual Cialis 80mg Asli Di Jakarta
Jual Titan Gel Asli Di Jakarta
Jual Vimax Canada Asli Di Jakarta
obat kuat
ReplyDeleteObat Kuat
Africa Black Ant Suplemen Penambah Stamina Pria
Cialis 20mg Obat Kuat Tahan Lama Seksualitas
Cialis 80mg Obat Penambah Stamina Pria
Coklat Soloco Permen Libido
Levitra 100mg Germany Obat vitalitas pria
Lian Zhan Qi Tian Obat Kuat Penambah Stamina Pria
Maca Gold Obat Tahan Lama Sex
Maxman Obat Kuat Pria Penambah Stamina
Nangen Zengzhangsu Obat Kuat Herbal China
Obat Kuat Black Ant King
Obat Kuat Herbal Green Viagra Penambah Stamina
Obat Kuat Levitra 20mg Verdafil Bayer Germany
Obat Kuat Maximum Powerful
Obat Kuat Maxman Tablet Penis
Obat Kuat Oles Hajar Jahanam
Obat Kuat Pria Viagra 100mg USA Pil Biru Asli
Obat Kuat Seksual Emperor Hati
Obat Kuat Sex Sony MMC
Obat Kuat Tahan Lama Sex V9 Tian
Obat Kuat V8 Pfizer Ultra Long Penambah Stamina
Obat Vitalitas Pria Emperor Huang Saint Medicine
Procomil Spray Obat Kuat Tahan Lama
Tanduk Rusa Obat Kuat Tahan Lama Seksualitas
V6 Tian Asli Obat Kuat Penambah Stamina Pria
Viagra Australia Obat Vitalitas Pria
Viagra Gold Usa Obat Kuat Pria Dewasa
jualan semua gays
ReplyDelete